MK LANJUTKAN GUGATAN HASIL PILKADA KAB. BELU, 8 GUGATAN HASIL PILKADA NTT LAINNYA DITOLAK

Posted by : flashnew February 5, 2025

FlashNewsPapers.com, NTT – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyidangkan sepuluh gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sepuluh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, dari jumlah tersebut, hanya sembilan gugatan yang diadili, sementara satu gugatan telah dicabut. Sidang untuk sembilan gugatan berlangsung selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025. Dari sembilan gugatan tersebut, delapan ditolak. Hanya satu gugatan yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang putusan sela yang diadakan pada Selasa (4/2/2025), MK menolak tiga gugatan, termasuk dari Kabupaten Sabu Raijua yang diajukan oleh pasangan Simon Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan Yohanis Uly Kale-Leonidas VC Adoe.

Selain itu, gugatan dari Kabupaten Sikka yang diajukan oleh pasangan Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, serta gugatan dari Kabupaten Rote Ndao yang diajukan oleh Vicoas TB Amalo dan Bima Th Fanggidae juga ditolak. Gugatan dari Pilkada Alor telah dicabut oleh pemohon, pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy, sejak pekan lalu. Pada sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025), hakim MK menolak beberapa permohonan, termasuk perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Kabupaten Sumba Barat Daya, yang diajukan oleh Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu. Selain itu, gugatan dari Kabupaten Flores Timur, Manggarai Barat, Sumba Barat, dan Timor Tengah Selatan (TTS) juga ditolak. Satu gugatan dari Kabupaten Belu, dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.

Hal ini disampaikan oleh salah satu hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan daftar perkara yang akan dilanjutkan. “Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi siang ini, Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, 48 perkara telah diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan. Artinya ada tujuh perkara lainnya yang tidak diucapkan. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” kata Saldi. Ia juga merinci tujuh perkara yang akan disidangkan berikutnya, termasuk perkara nomor 195 untuk perselisihan hasil Pilkada Bupati Kutai Kertanegara, dan beberapa perkara lainnya dari kabupaten di Kalimantan dan Maluku. Jadwal sidang untuk perkara yang dilanjutkan dijadwalkan pada 7 hingga 17 Februari 2025. Agenda sidang selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi atau ahli dari masing-masing pihak, dengan batas maksimal empat orang saksi untuk setiap pihak. Saldi menekankan pentingnya pengajuan daftar identitas saksi dan keterangan tertulis untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Khusus saksi ahli, harus disertakan riwayat hidup termasuk izin dari institusi dan keterangan ahli atau keterangan tertulisnya,” tutupnya. Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belu tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu terkait calon wakil bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, yang merupakan mantan narapidana. (Bri).

 

RELATED POSTS
FOLLOW US