FlashNewsPapers.com, Kupang – Tunjangan hari raya sudah diterima buruh di Nusa Tenggara Timur. Namun, masih banyak pengusaha tidak membayar upah karyawan sesuai upah minimum regional sehingga THR yang diterima buruh pun tak sebanyak UMR.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Wilayah NTT Stanis Tefa di Kupang, Minggu, (7/4/2024), mengatakan, sampai hari ini belum ada laporan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR. Itu berarti tidak ada masalah dengan THR bagi yang merayakan Idul Fitri tahun ini.
”Pembayaran THR sebesar satu bulan gaji. Mestinya besaran THR sesuai upah minimum provinsi, yakni Rp 2,2 juta per bulan, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Tengah,” kata Stanis.
Akan tetapi, masih banyak perusahaan yang membayar gaji karyawan jauh di bawah UMR, yakni Rp 300.000 – Rp1,5 juta. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia NTT sudah berkali – kali memperjuangkan hal itu, tetapi tidak bisa memaksa pengusaha untuk menaikkan gaji buruh mereka.
Menurut Stanis, banyak pengusaha mengancam mengeluarkan karyawan jika meminta gaji lebih dari yang diberikan pengusaha. Dengan kondisi harga kebutuhan pokok yang makin sulit dijangkau konsumen, gaji karyawan Rp 1,5 juta per bulan menjadi kian tak berarti. ”Beras saja paling murah Rp 15.000 per kg, sebelumnya hanya Rp 10.000 per kg. Belum termasuk bahan pokok lain, seperti minyak goreng, telur, daging ayam, gula pasir, dan kebutuhan lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap tahun UMR naik, tetapi tidak direalisasikan pengusaha, kecuali karyawan BUMN. Padahal, penetapan UMP atas persetujuan sejumlah pihak, antara lain pemda, pengusaha, perwakilan karyawan, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha. Jika sudah ditetapkan, UMP mestinya direalisasikan. Pemda punya kewajiban mengontrol soal ini.
Beras saja paling murah Rp 15.000 per kg, sebelumnya hanya Rp 10.000 per kg. NTT, tambah Stanis, tidak memiliki perusahaan dengan jumlah karyawan di atas 4.000 orang. Satu-satunya perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 3.000 orang adalah PT Muria Sumba Manis di Sumba Timur yang bergerak di bidang perkebunan tebu. Sebagian besar perusahaan bergerak di bidang distributor pangan dan barang kebutuhan lain serta perhotelan.
Halima Salsa Barek (28), karyawan hotel di Kota Kupang, mengatakan menerima THR dua pekan lalu. Uang senilai Rp 1,2 juta itu pun sudah habis digunakan sebelum hari raya Idul Fitri.
”Memang gaji kami di hotel seperti itu. Tidak ada karyawan yang mempersoalkan jumlah itu, apakah sesuai UMR atau tidak. Kami tidak peduli dengan UMR, bahkan banyak di antara kami tidak paham soal itu,” kata perempuan kelahiran Flores Timur ini.
”Sekarang buruh bangunan saja tukang pilih anggota keluarga sendiri. Tukang sebagai pemborong bangunan tidak mau merekrut orang dari suku lain. Ayah saya sebagai buruh bangunan punya pengalaman itu. Saya juga berusaha tetap kerja dengan baik di tempat ini. Ya, syukuri penghasilan yang ada,” katanya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM NTT Thomas Ola Hoda mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMR akan dikenai sanksi. Saat ini mereka sudah mengontrol dan mengawasi realisasi UMR 2024. ”Tugas ini tidak mudah karena pertimbangan berbagai aspek. Tetapi, kami tetap lakukan pengawasan,” ujarnya. (five).