FlashNewsPapers.com, Kupang – Ipda Rudy Soik hangat diperbincangkan oleh kalangan masyarakat kota kupang berawal dari postingan yang viral di media sosial rudy soik kedapatan oleh paminal Polda NTT sedang karaoke bersama istri orang di saat jam dinas di salah satu pub karaoke di kota kupang.
Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh paminal Polda NTT di pub karaoke tersebut rudy soik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penertiban bahan bakar Minyak (BBM) seolah-seolah sedang terjadi penimbunan BBM secara illegal di lokasi milik Ahmad Ansar dan Algajali Munandar sebagai Upaya rudy soik untuk memanipulasi opini public. Sehingga rudy soik dinilai dipecat karena sedang melakukan pengungkapan kasus BBM.
Berdasarkan fakta-fakta yang di rangkum dari konferensi pers oleh Bidang Humas Polda NTT putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudi Soik berdasarkan rekam jejak akumulasi serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang serius selama ia bertugas, sehingga tidak layak dipertahankan lagi di POLRI.
“Klaim Rudi Soik hanya bertujuan untuk mengubah persepsi publik. Ini adalah upaya framing, di mana Rudy Soik mencoba menggambarkan dirinya sebagai korban karena pengungkapan mafia BBM. Kenyataannya, ia dipecat karena pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin, bukan karena pengungkapan kasus tersebut,” tegas Kombes Pol. Ariasandy. dalam rilisnya, Kamis 17 Oktober 2024
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTT menyatakan bahwa pelanggaran berat dan berulang yang dilakukan Rudy Soik membuatnya tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri. “Sidang Komisi Kode Etik Polri adalah sidang yang menyoroti aspek etika profesional seorang Polri. Para hakim etik yang memimpin sidang terdiri dari perwira-perwira senior. Mereka pasti menyoroti segala aspek—rekam jejak pelaksanaan tugas, sikap, perilaku, tidak mudah untuk memberhentikan seorang anggota Polri dengan tidak hormat.” jelasnya.
Berikut fakta – fakta Pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik dimulai sejak tahun 2015, 2017, dan terbaru tahun 2024.
- Tahun 2015 Rudy Soik melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / I / 2015 / Yanduan tanggal 19 Januari 2015.
- Pada tahun yang sama tahun 2015. Dia pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri berupa penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / II / 2015 / Yanduan, tanggal 9 Februari 2015.
- Pada tahun 2015 melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan diproses secara Disiplin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / II / 2015 / Yanduan, tanggal 9 Februari 2015, Yang bersangkutan juga diberikan sanksi disiplin penundaan pendidikan selama 1 tahun.
- Masih di tahun 2015 juga, Rudy Soik melakukan Penganiayaan dan diproses secara Disiplin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / II / 2015 / Yanduan tanggal 17 Februari 2015 diberikan sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan juga diproses secara pidana umum dengan putusan berupa pidana kurungan selama empat bulan penjara.
- Rudi soik pernah melakukan pelanggaran disiplin menurunkan citra Polri berupa sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 12 / II / 2017, tanggal 24 Februari 2017. Dengan putusan sidang tunda Pendidikan 1 bulan.
- Pernah terlibat kasus penyalahgunaan wewenang dan tidak professional dalam menangani kasus TKI Ilegal LP /09/I/2015, 21 Januari 2015
- Tahun 2022 Rudi soik sesuai Laporan Polisi menggunakan media social yang dapat merugikan instutusi Polri terkait kasus pembunuhan yang sedang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda NTT.
- Tahun 2024 memasiki tempat hiburan di saat jam dinas Bersama istri orang, meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin dan Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik sesuai Laporan Polisi Nomor. LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan, tanggal 16 Agustus 2024 terkait kasus BBM menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP. *(RSM)*