FlashNewsPapers.com, Kupang – Buntut dari adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri yang bertugas di Polda NTT berinisial F dan dua ajudanya diadukan ke Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi Polda NTT, Selasa (16/4/2024).
Pengaduan itu dilakukan oleh Marthino O. Ndun sebagai pelapor didampingi oleh sebanyak tiga orang kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum Marthino, Yusak Langga menjelaskan, sebelumnya pada 2 April 2024, ada kejadian pidana di kelurahan Kelapa Lima yang dilakukan oleh oknum di Polda NTT berinisial F bersama rekan-rekannya.
“Pada hari ini kami datang ke sini, memang kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta, akan tetapi untuk tindak lanjut secara disiplin dan kode etik maka kami atas permintaan klien kami datang ke Polda NTT,” kata Yusak dalam keterangannya, Senin.
Kuasa hukum lain, Marthen Dilak menjelaskan, tindak pidana yang dimaksud adalah dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sebanyak tiga oknum.
“Tindak pidana umum sudah dilaporkan di Polresta pada tanggal 2 April lalu. Hari ini berdasarkan keinginan klien kami Marthino, kami di sini untuk melaporkan lagi kode etik. Laporannya sudah diterima,” kata Marthen.
“Begitu juga laporan tindak pidana umum sudah diterima. Kami berharap laporan kami ini segera ditindaklanjuti agar klien kami mencari keadilan dan kepastian hukum,” tambah dia.
Kronologi Terjadinya Pengeroyokan
Sebelumnya, pelapor atas nama Marthino Octoviani Ndun beralamat di Jalan Cendana TTU melaporkan oknum petinggi di Polda NTT berinisial F cs ke Polresta Kupang Kota.
Laporan itu disebabkan karena dugaan tindakan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mandiri Kelapa Lima pada 2 April 2024.
Pada surat tanda penerimaan laporan bernomor LP/B/322/IV/2024 yang diperoleh FlashNewsPapers.com disebutkan kronologi kejadian berawal dari ributnya korban dengan terlapor karena masalah korban memarkir mobil menghalangi kamar terlapor.
Pertengkaran itu berujung pada pemukulan oleh terlapor cs yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di dahi dan luka memar di pelipis kiri. Punggung kiri dan siku tangan kiri terasa sakit akibat pemukulan.
korban menjelaskan, kejadian itu bermula dari masalah parkir di kos yang berlokasi di Wali Kota.
“Di mana beliau tidak mau ada parkir di depan kamarnya. Sesuai dengan aturan kosan itu tempat parkir. Pengeroyokan itu jam 5.40 sore. Jam 3 saya mau keluar. Kunci motor saya ditahan,” jelasnya.
Menurutnya, usai kejadian pengeroyokan kemudian F menelepon anggota Polresta untuk datang ke lokasi kejadian.
“Beliau menelepon anggota Polresta untuk datang menjemput saya karena akan memeriksa perkara saya mereka bilang saya dalam pengaruh minuman keras.”
“Setelah pengeroyokan itu saya bilang ke mereka bahwa saya memang akan kalah melawan kalian tapi saya akan berusaha mencari keadilan,” ujarnya.
Atas kejadian dugaan pengeroyokan itu, dirinya sudah melaporkan ke Polresta Kupang Kota pada 3 April 2024.
Setelahnya, pada 16 April 2024, bersama kuasa hukumnya Marthino mengadukan pelanggaran etik ke Polda NTT. (AI).